Pakar Psikologi Mengenai PENDIDIKAN

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 21.12

0

1. John Dewey
onsep Dasar Pemikiran Pendidikan Dewey
Pola pemikiran Dewey tentang pendidikan sejalan dengan konsepsi instrumentalisme yang dibangunnya, dimana konsep-konsep dasar pengalaman (experience), pertumbuhan (growth), eksperimen (experiment), dan transaksi (transaction) memiliki kedekatan yang akrab, sehingga Dewey mendeskripsikan filosofi sebagai teori umum pendidikan dan pendidikan sebagai laboran yang di dalamnya perbedaan-perbedaan filosofis menjadi kongkrit dan diuji. Pendidikan dan filosofi saling membutuhkan satu sama lain; dimana tanpa filosofi, pendidikan kering akan arahan inteligensi. Sebaliknya, tanpa pendidikan, filosofi kehilangan implementasi praktis dan menjadi mandul.

2. William James
Baginya pendidikan lebih cenderung kepada “ organisasi yang ketertarikan mendalam terhadap tingkah laku dan ketertarikan akan kebiasaan dalam tingkah laku dan aksi yang menempatkan individual pada linkungannya”. Teori perkembangan diartikannya sebagai susunan dasar dari pengalaman mental untuk bertahan hidup. Pemikirannya ini dipengaruhi oleh insting dan pengalamannya mempelajari psikologi hewan dan doktrin teori evolusi biologi.

3. J.J.Rosseau
Jean Jaqques Rosseau, seorang tokoh pembaharu Perancis menyebutkan, Semua yang kita butuhkan dan semua kekurangan kita waktu lahir, hanya akan kita penuhi melalui pendidikan.

4. Thorndike
Menurut Thorndike, belajar merupakan proses interaksi antara stimulus (yaitu yang berupa rangsangan seperti pikiran, perasaan, atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera), dengan respon (yang juga dapat berupa pikiran, perasaan atau gerakan/tindakan). Oleh karena itu, teori ini juga disebut “S-R Bond Theory” dan “S-R Psychology of Learning”. Menurut teori ini, perubahan tingkah laku akibat dari kegiatan belajar dapat berujud kongkrit yaitu dapat diamati. Thorndike juga merumuskan beberapa hukum dalam belajar yaitu : pertama, motivasi (misalnya rasa lapar, rasa ingin dihargai, ingin pandai) merupakan hal yang sangat vital dalam belajar. Kedua, low of effect; artinya jika sebuah respons menghasilkan efek yang memuaskan maka hubungan antara stimulus dan respons semakin kuat. Sebaliknya, semakin tidak memuaskan (menganggu) efek yang dicapai respon, semakin lemah pula hubungan stimulus dan respons tersebut.Selain itu, Thorndike juga membuat hukum belajar lainnya yaitu law of readiness (hukum kesiap-siagaan) dan law of exercise (hukum latihan)

"Inikah pemuda Harapan bangsa....????"

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 01.45

0

Generasi muda….ya…itulah harapan bangsa. Pamea ini terus menggema di telinga dari SD hingga Perguruan Tinggi. Konon maju atau tidaknya suatu bangsa ditentukan oleh pemudanya. Yaa…Idealnya memang sepert itu. Lantas siapa dan bagaimana karakteristi generasi muda yang menjadi harapan bangsa itu.. Melihat kenyataan saat ini, apakah kita sedang berimajinasi atau mengkhayal sesuatu yang masih sangat jauh dari harapan. Apakah ini sesuatu kesalahan ataupun bentuk kepesimisan diri dalam mencapai tujuan bangsa. Ironi sekali memang jika melihat para pemudanya terutama pelajar dan mahasiswa yang realitanya sungguh jauh dari harapan. Saya sendiri bingung engan pelajar dan mahasiswa yang pergi ke sekolah atau ke kampus hanya sekedar ”ece-ece” tanpa ada sesuatu yang dihasilkan. Pulang pergi tanpa ada yang dihasilkan, sekedar datang menggugurkan tanggung jawab, ketawa-ketiwi dan bye-bye. Dalam rentang perjalanan menuju kampus saja sudah tak terhitung pelajar SMA yang sedang nongkrong ditemani dengan sebatang rokok dan penampilan yang sangat tidak mencerminkan seorang yang terpelajar dan berpendidikan. Tak mau kalah siswa SMP pun sudah tak layak lagi dikatakan sebagai siswa SMP tapi lebih tepat dikatakan sebagai “preman” anehnya lagi mereka terlihat bangga dengan apa yang mereka lakukan. Pria atau wanita tidak jauh berbeda. Kebanyakan hanya melihat “keseksian” fisik dan aksesoris belaka serta berlomba-lomba mengikuti trend anak muda yang mereka idolakan dari televisi, mulai dari mengikuti gaya berpakaian, gaya rambut bahkan hingga kepribadian sekalipun. Walaupun gambaran ini hanya sebagian kecil yang terlihat di sepanjang jalan kota Depok hingga kampus Unindra tercinta. Keheranan saya melihat pemandangan yang setiap hari terpampang dengan vulgarnya membuat hati ini terasa pilu dan membuat pesimis dan seketika berkata ”Inikah generasi muda harapan bangsa..?? “Inikah generasi muda yang akan memimpin Indonesia yang akan datang” Dimana semangat yang menggeu-gebu ketika seorang guru ataupun dosen memasuki kelas, dimana beratnya tas ketika membawa buku-buku pelajaran menuju ke sekolah, dimana semangat yang berkobar ketika memasuki perpustakaan…???? Yang ada kini berganti dengan wajah penuh kekecewaan ketika seorang dosen memasuki kelas…tas pun terasa berat karena berisi alat-alat kosmetik dan buku novel yang sedang popular … Sungguh, gambaran ini hanya mencakup wilayah depok hingga kampus unindra…bagaimana dengan daerah lainnya?? Apakah sama?? “inikah generasi muda harapan bangsa….???” Akan menjadi apa kelak bangsa ini. Apakah menjadi bangsa yang terjajah oleh bangsanya sendiri.. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengenai ini semua… Apakah pendidikan negara kita yang seakan curat-marut dan tidak jelas mau dibawa kemana Negara kita. Apakah ini hasil ketidakprofesionalan pendidikan di Indonesia. Mulai dari pro kontra pengadaan UAN, nilai standar kelulusan dan hal-hal lainnya. Mungkin terlalu egois jika menyalahkan pendidikan 100%. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak sekali yang perlu dibenahi dan diobati borok-borok bangsa yang tercinta ini. Karena sejelek dan sebobrok apapun Indonesia tetaplah Negara tercinta kita dan sebaik-baiknya rakyat ialah yang mencintai dan bangga dengan bangsanya sendiri. Karena semua bermulai dari kita sendiri dan dari hal-hal yang kecil dan diperlukan keikhlasan dan tekad yang kuat untuk membangun bangsa ini. Dan sesungguhnya perjalanan ini masih panjang…Ada yang gugur dan ada pula yang bertahan, walaupun terkadang terasa sangat melelahkan.. ..pendidikan tidak akan pernah mati…..Pendidikan bagaikan setitik cahaya di tengah kegelapan. . kita akan tetap bertahan karena KITA DIDIDIK BUKAN UNTUK MENJADI MANUSIA BIASA…SEMANGAT dan AKU BISSA….!!!!!

Written: Setia R Apriliani “In the Night”

Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 tahun 2005

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 04.07

0

Selasa, 24 Januari 2006
Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 Tahun 2005 -2-Lingkup Standar Pendidikan Nasional
Oleh H Maswardi M Amin

UNTUK menetapkan standar nasional pendidikan dalam PP No 19 Tahun 2005 ditetapkan beberapa badan yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Tujuan penetapan Standar Nasional Pendidikan ini untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sehubungan dengan itu, untuk penjaminan dan pengendalian span style="font-style:italic;">Summutu (Quality assurance and quality control) pendidikan tersebut agar sesuai standar pendidikan nasional dan sustainability (mutu yang berkelanjutan/berkesinambungan) sesuai dengan tuntutan yang selalu berubah baik di tingkat nasional, regional dan internasional, diberlakukan evaluasi akreditasi dan sertifikasi.

Standar Nasional Pendidikan juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Fungsi perencanaan, pelaksanaan dari pengawasan tersebut meliputi ruang lingkup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

STANDAR ISI

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Bagi pendidikan dasar dan menengah baik yang umum maupun kejuruan kurikulumnya terdiri atas kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan. Sedangkan kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi. Khusus kurikulum satuan pendidikan tinggi menurut pasal 9 (2) PP No. 19 Tahun 2005, wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

STANDAR PROSES

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang berstandar diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang lingkup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik, dan yang terlebih penting dalam proses pembelajaran adalah memberikan keteladanan. Untuk mendukung standar proses tersebut setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan dan penilaian hasilnya yang standarnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan lulusan peserta didik yang meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 ditetapkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sedangkan kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini (PAUD) meliputi: kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melalui uji kelayakan dan kesetaraan.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana pendidikan yang berstandar wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan mulai dari SD sampai PT yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Demikian juga prasarana yang standar yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik (guru), ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga , tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang-ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

STANDAR PENGELOLAAN

Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi mengacu pada paradigma masing-masing jenjang. Pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang bercirikan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi dengan memberikan kebebasan untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan lingkup fungsional pengelolaan lainnya.

STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan pendidikan yang berstandar menurut pasal 62 PP ini terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi meliputi gaji pendidik (guru) dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji tersebut, biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan asuransi.

Biaya personil meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang berstandar meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan oleh satuan pendidikan. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan menengah ada penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas yang dilakukan secara berkesinambungan. Pada jejang pendidikan tinggi dapat dalam bentuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester serta bentuk lain yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.**

Sumber: pontianak post,Penulis adalah Dosen FKIP Untan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tingkat SMP

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 03.24

0


Model

Sekolah Menengah Pertama/

Madrasah Tsanamiyah


I. Pendahuluan

A. Rasional

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.


Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :

(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

(b) belajar untuk memahami dan menghayati,

(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan

(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


B. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA.

Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah/madrasah, sehingga visi sekolah/madrasah sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah/madrasah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah/madrasah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.

Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) hendaknya diajak bermusayawarah, sehingga visi sekolah/madrasah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.

Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat: (1) filosofis, (2) khas, (3) mudah diingat. Berikut contoh visi yang dirumuskan sekolah/madrasah:


SMP ”Y”

MANUSIA SEUTUHNYA YANG BERAKHLAK MULIA, BERKEPRIBADIAN DAN BERILMU”


Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/madrasah yang:

  1. berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekikinian

  2. sesuai dengan norma dan harapan masayarakat

  3. ingin mencapai keunggulan

  4. mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/madrasah

  5. mendorong adanya perubahan yang lebih baik

  6. mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah


Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut contoh misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas

SMP ”Y”

1. Menanamkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

2. Meningkatkan kesadaran peserta didik sebagai makhluk sosial dalam tatanan kemasyarakatan, dan aktif memelihara/melestarikan lingkungan.

3. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui pengalaman langsung sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan jelas. Berikut ini contoh tujuan yang diuraikan dari misi di atas.

Tujuan SMP ”Y”

1. Meningkatkan perilaku akhlak mulia bagi peserta didik.

2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

3. Mengembangkan kepribadian manusia yang utuh bagi peserta didik.

4. Mempersiapkan peserta didik sebagai bagian dari anggota masyarakat yang mandiri dan berguna.

5. Mempersiapkan peserta didik dalam melanjutkan pendidikan lebih lanjut.

C. Pengertian

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.



II. Struktur dan Muatan Kurikulum

A. Struktur Kurikulum

Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan khusus meliputi sekolah dasar luar biasa(SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa(SMALB) dan terdiri atas delapan jenis kelainan berdasarkan ketunaan.

Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum yang meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang berbasis keunggulan lokal berupa mata pelajaran muatan lokal. Dalam menyesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia, setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.


B. Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keluasan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan pada mata pelajaran bergantung pada ciri khas dan karakteristik masing-masing mata pelajaran dengan menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah. Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib dan pilihan pada setiap satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

a. SD

Mata pelajaran wajib:

- Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Penjas, Seni & Budaya dan Keterampilan.

Mata pelajaran pilihan:

- Muatan lokal

b. SMP

Mata pelajaran wajib:

- Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjas, Seni & Budaya, dan Keterampilan.

Mata pelajaran pilihan:

- Muatan lokal

c. SMA

Mata pelajaran wajib:

- Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjas, Seni & Budaya, dan Teknologi Informasi Komunikasi.

Mata pelajaran pilihan:

- Bahasa Asing

2. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti bahasa Inggris di SD, dan TIK di SMP. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.

3. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.

Pada sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pada satuan pendidikan khusus, pengembangan diri lebih menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester (SKS). Adapun pengaturan beban belajar pada kedua sistem tersebut sebagai berikut.

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

  1. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

  2. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.


Alur penerapan sistem pendidikan

Pemilihan mata pelajaran oleh siswa di SMP harus dibimbing oleh guru pembimbing. Seorang guru dapat membimbing 5 sampai 8 siswa dalam menetapkan mata pelajaran yang akan ditempuhnya pada semester tertentu. Setiap siswa tidak mesti mempunyai beban kredit semester yang sama. Pertimbangan dari guru pembimbing dan dari orangtua dapat dipergunakan sebagai rujukan untuk menentukan besarnya jumlah beban kredit semester yang akan ditempuh oleh siswa. Berdasarkan hal tersebut, maka dimungkinkan adanya kelas “susul atau remidi” bagi siswa.


5. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.


6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus Ujian Nasional.


III. Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan tahun pelajaran, sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

  • permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

  • minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.

  • waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

  • waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

  • waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

  • libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.

  • sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

  • bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

  • Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lampiran I : Silabus (Contoh)


SATUAN PENDIDIKAN : SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


MATA PELAJARAN : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)


Kelas VII, Semester 1


Standar Kompetensi:

  1. Memahami prosedur ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan


Materi Pokok:

Besaran dan Satuan


Alokasi Waktu:

2 x 45’


Kompetensi Dasar

Indikator

Pengalaman belajar

Penilaian

1.1 Mendeskripsikan besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya


  • Mengidentifikasi besaran-besaran fisika dalam kehidupan sehari-hari kemudian mengelompokkannya ke dalam besaran pokok dan turunan.

  • Menunjukkan beberapa besaran yang biasa digunakan sehari-hari

  • Membedakan besaran-besaran tersebut sebagai besaran pokok dan besaran turunan

  • Mendiskusikan pengertian besaran pokok dan besaran turunan


Tes tertulis



  • Menggunakan satuan Internasional dalam pengukuran

  • Menunjukkan beberapa satuan yang biasa digunakan secara internasional

  • Menggunakan satuan internasional dalam melakukan pengukuran


Tes tertulis

Tes kinerja


  • Mengkonversi satuan panjang, massa dan waktu secara sederhana

  • Mendiskusikan cara mengkonversi satuan dari besaran yang sejenis

  • Menunjukkan konversi satuan dari suatu besaran yang sejenis


Tes tertulis



Sumber/ alat belajar

  • buku teks

  • alat ukur (timbangan, mistar, dan stopwatch)

Lampiran II : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Contoh)


SATUAN PENDIDIKAN : SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


MATA PELAJARAN : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)


Kelas VII, Semester 1


Standar Kompetensi:

Memahami prosedur ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan


Kompetensi Dasar:

Mendeskripsikan besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya


Tujuan Pembelajaran:

Peserta didik mampu membedakan antara besaran pokok dan besaran turunan, menentukan satuan yang sesuai dengan besarannya dan melakukan konversi beberapa satuan, serta menggunakan beberapa besaran (panjang, massa, dan waktu) dengan satuan yang bersesuaian dalam melalkukan pengukuran


Materi Pokok:

Besaran dan Satuan


Sumber/ alat belajar

  • buku teks

  • alat ukur (timbangan, mistar, dan stopwatch)


Indikator

Pengalaman belajar

Metode

Penilaian

  • Mengidentifikasi besaran-besaran fisika dalam kehidupan sehari-hari kemudian mengelompokkannya ke dalam besaran pokok dan turunan.

  • Menunjukkan beberapa besaran yang biasa digunakan sehari-hari

  • Membedakan besaran-besaran tersebut sebagai besaran pokok dan besaran turunan

  • Mendiskusikan pengertian besaran pokok dan besaran turunan


  • Tanya-jawab

  • Diskusi


Tes tertulis



  • Menggunakan satuan Internasional dalam pengukuran

  • Menunjukkan beberapa satuan yang biasa digunakan secara internasional

  • Menggunakan satuan internasional dalam melakukan pengukuran


  • Tanya-jawab

  • Demonstrasi

  • Diskusi


Tes tertulis

Tes kinerja


  • Mengkonversi satuan panjang, massa dan waktu secara sederhana

  • Mendiskusikan cara mengkonversi satuan dari besaran yang sejenis

  • Menunjukkan konversi satuan dari suatu besaran yang sejenis


  • Tanya jawab

  • Diskusi


Tes tertulis


Lampiran III : Contoh Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

(SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus)

Permendiknas No. 24 Tahun 2006

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 03.16

0

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 24 TAHUN 2006

TENTANG

PELAKSANAAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI

LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);





      1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

      2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

      3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

      4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Pasal 1


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;

    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  2. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


  1. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.


  1. Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.


Pasal 2


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.


  1. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :

    1. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):

- tahun I : kelas 1 dan 4;

- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;

- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.


    1. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :

- tahun I : kelas 1;

- tahun II : kelas 1 dan 2;

- tahun III : kelas 1,2, dan 3.


  1. Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.


Pasal 3


  1. Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.


  1. Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.


  1. Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.


Pasal 4


  1. BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.


  1. BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 5


Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

    1. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

    2. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Pasal 6


Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

    1. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);

    2. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;

    3. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.


Pasal 7


Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:

  1. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;

  2. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;

  3. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;

  4. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;

  5. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;

  6. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Pasal 8


Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:

  1. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);


  1. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Pasal 9


Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.


Pasal 10


Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :

  1. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;

  2. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  3. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :

  1. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;

  2. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;

  3. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan

  4. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;

dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2006


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO


Sumber: www.google.com