Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 tahun 2005

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 04.07

0

Selasa, 24 Januari 2006
Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 Tahun 2005 -2-Lingkup Standar Pendidikan Nasional
Oleh H Maswardi M Amin

UNTUK menetapkan standar nasional pendidikan dalam PP No 19 Tahun 2005 ditetapkan beberapa badan yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Tujuan penetapan Standar Nasional Pendidikan ini untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sehubungan dengan itu, untuk penjaminan dan pengendalian span style="font-style:italic;">Summutu (Quality assurance and quality control) pendidikan tersebut agar sesuai standar pendidikan nasional dan sustainability (mutu yang berkelanjutan/berkesinambungan) sesuai dengan tuntutan yang selalu berubah baik di tingkat nasional, regional dan internasional, diberlakukan evaluasi akreditasi dan sertifikasi.

Standar Nasional Pendidikan juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Fungsi perencanaan, pelaksanaan dari pengawasan tersebut meliputi ruang lingkup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

STANDAR ISI

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Bagi pendidikan dasar dan menengah baik yang umum maupun kejuruan kurikulumnya terdiri atas kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan. Sedangkan kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi. Khusus kurikulum satuan pendidikan tinggi menurut pasal 9 (2) PP No. 19 Tahun 2005, wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

STANDAR PROSES

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang berstandar diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang lingkup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik, dan yang terlebih penting dalam proses pembelajaran adalah memberikan keteladanan. Untuk mendukung standar proses tersebut setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan dan penilaian hasilnya yang standarnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan lulusan peserta didik yang meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 ditetapkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sedangkan kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini (PAUD) meliputi: kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melalui uji kelayakan dan kesetaraan.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana pendidikan yang berstandar wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan mulai dari SD sampai PT yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Demikian juga prasarana yang standar yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik (guru), ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga , tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang-ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

STANDAR PENGELOLAAN

Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi mengacu pada paradigma masing-masing jenjang. Pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang bercirikan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi dengan memberikan kebebasan untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan lingkup fungsional pengelolaan lainnya.

STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan pendidikan yang berstandar menurut pasal 62 PP ini terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi meliputi gaji pendidik (guru) dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji tersebut, biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan asuransi.

Biaya personil meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang berstandar meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan oleh satuan pendidikan. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan menengah ada penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas yang dilakukan secara berkesinambungan. Pada jejang pendidikan tinggi dapat dalam bentuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester serta bentuk lain yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.**

Sumber: pontianak post,Penulis adalah Dosen FKIP Untan