Materi IPA XII

| Posted in | Posted on

0


_Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu_
SK: Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan
KD: Menjelaskan konsep keseimbangan lingkungan
      Mendeskripsikan AMDAL

KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Dalam modul ini akan dikaji mengenai keseimbangan lingkungan. Lingkungan memiliki kemampuan untuk mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup di dalamnya disebut daya dukung lingkungan.Modul ini dapat dipelajari secara mandiri, kerja kelompok atau tutorial.
A. KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Lingkungan juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan seimbang ketika lingkungan mendapat gangguan atau kerusakan sampai batas tertentu yang disebut daya lenting lingkungan. Keseimbangan lingkunganberarti kemampuan lingkungan untuk mengatasi tekanan dari alam maupun aktivitas manusia, serta kemampuan lingkungan dalam menjaga kestabilan kehidupan di dalamnya. Keseimbangan lingkungan dapat tercapai ketika interaksi antara organisme dengan factor lingkungan dan interaksi antar komponen dalam suatu lingkungan dapat berjalan dengan proporsional.
Interaksi Antar Komponen Ekosistem dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan.
Aktivitas dan interaksi antar komponen ekosistem memungkinkan proses kehidupan terus berlangsung dan berkesinambngan. Interaksi antar komponen biotic dalam menjaga keseimbnganlingkungan dapat dilihat pada peristiwa rantai makanan dan jarring-jaring makanan. Pada rantai dan jarring makanan hubungan materi dan energi akan mengikat organisme yang satu dengan yang lainnya dalam suatu system yang teratur dan terarah. Adanya interaksi saling membutuhkan antar komponen biotic di rantai makanan dan jaring-jaring makanan , menyebabkan tidak akan ada satu pun satu pun komponen biotic yang populasinya akan bertambah terlalu cepat atau menurun drastic. Keseimbangan lingkungan juga tercipta bila interaksi antara komponen biotic dengan komponen abiotik berjalan dengan sesuai dan berkesinambungan. Faktor lingkungan seperti suhu, air, intensitas cahaya, kelembaban , dan salinitas dapat menjadi factor penentu persebaran organisme di muka bumi. Apabila factor-faktor lingkunganmengalami fluktuasi dengan drastic, populasi organisme yang ada pada lingkungan akan tersebut pun akan terpengaruh. Perubahan kodisi lingkungan abiotik dapat mengancam keseimbangan lingkungan.
Suksesi
Gangguan lingkungan dapat berasal dari alam atau campur tangan manusia. Gangguan alam seperti kebakaran, gempa, badai tornado, dan letusan gunung berapi dapat menghancurkan komunitas biologis. Setelah ada gangguan alam akan memulihkan dirinya sendiri, organisme yang bertahan hidup akan melewati bencana akan mengkolonisasi area bencana. Pada proses pemulihan, struktur komunitas akan mengalami perubahan yang disebut suksesi. Suksesi adalah proses perubahan komposisi species dalam suatu komunitas biologi akibat adanya gangguan dari komunitas tersebut.
Suksesi ada dua macam yaitu primer dan sekunder.
a. Suksesi Primer : perubahan komposisi komunitas yang terjadi pada suatu kawasan yang pada mulanya hamper tidak ada kehidupan. Bisanya terjadi pada pulau vulkanis baru, atau pada lapisan glasies atau lapisan es. Biasanya diawali dengan tumbuhnay tanaman pioneer atau perintis seperti lumut kerak / Lichenes
b. Suksesi sekunder : terjadi pada area yang mulanya ada kehidupan tetapi kemudian mengalami gangguan yang menyebabkan hilangnya komunitas yang ada di area tersebut dan hanya meninggalkan tanah yang tetap utuh. Contoh area penebangan hutan, area pasang naik dan pasang surut.
Suksesi diakhiri dengan adanya komunitas klimaks yang bersifat stabil dan memiliki tingkat keseimbangn lingkungan yang tinggi. Komunitas klimaks biasanya didominasi oleh organisme yang memiliki umur panjang seperti pohon-pohon yang berumur panjang.
Contoh diagram suksesi primer
Gunung meletus ——->Lava—->Lichenes/lumutkerak —->Lumut –> Tanamanpaku—–>Rumput—->Perdu——>Pohon/komunitas klimaks
Contoh diagram suksesi sekunder
Penebanganhutan ——->rumput ——–>perdu ——>pohon/ komunitas klimaks
B. DAMPAK EKSPLOITASI
Meningkatnya jumlah populasi manusia juga meningkatkan ancaman bagi lingkungan. Sikap manusia yang cenderung merusak lingkungan memberikan dampak negative terhadap ekosistem. Eksploitasi di luar batas oleh manusia memberikan dampak yang cukup besar bagikerusakan lingkungan.Beberapa dampak negative akan diuraikan berikut ini .
B. 1. Fragmentasi dan Degradasi Habitat
Penggunaan lahan untuk pemenuhan kesejahteraan manusia yang selalu meningkat jumlahnya kadang tidak memperhatikan efek ekologis yang berakibat berkurangnya atau rusaknya habitat alami bagi organisme di lahan tersebut. Fragmentasi terjadi pada hutan yang ditebang/dirambah, pembangunan jalan yang melintasi hutan, pembangunan berbagai sarana di pinggir jalan yang meleintasi hutan menyebabkan perubahan struktur komunitas hutan, kematian pohon, kebisingan, polusi, serta pengurangn lahn untuk habitat organisme asli.
Fragmentasi dan degradasi habitat menyebbkan munculnya masalah lain seperti kematian organisme karena hilangnya sumber mkanan, tempat tinggal sehingga berakibat menurunnya keanekaragaman jenis pda habitat tersebut serta menyebabkan rantai makanandan jarring-jaring makanan banyak yang terputus.
B.2. Terganggunya Aliran energi di dalam Ekosistem
Ekosistem buatan yang sengaja diubah oleh manusia menjadi ekosistem buatan menyebabkan terganggunya aliran energi . Penebangan hutan dan digantikannya dengan lading/sawah membuat ekosistem menjadi sederhana. Terjadi perubahan komposisi dan keanekaragaman produsen, konsumen, detritivora, dn decomposer. Aliran energi yang tadinya kompleks menjadi lebih sederhana dan berakibt rentannya ekosistem terhadap kerusakan.
B. 3. Resistensi Beberapa Species Merugikan
Penggunaan pestisida dan antibiotic yang tidak sesuai takaran/dosis tidak dapat memberantas hama atau pun kumanyan bersifat pathogen. Organisme pengganggu yang tidak mati secara sempurna oleh pestisida atau pun antibiotic ini menjadi kebal oleh pestisida dan antibiotic, Kekebalan ini diturunkan pada generasi berikutnya sehingga akan lebih sulit memberantas hama dan menyembuhkan penyakit yang disebabkan species yang telah resisten. Peningkatan kadar pestisida ataupun antibiotic yang tidak terkendali akan lebih memperparah kondisikarena species ini justru akan semakin resisten.
B.4. Hilangnya Species Penting di dalam Ekosistem
Setiap organisme dalam ekosistem memiliki peran sesuai jabatannya/ nicianya. Hilangnya species tertentu dapat mengubah struktur rantai makanan dan jarring-jaring makanan sehingga menjadi semakin sederhana. Menurunnya populas species tertentu akan mempengaruhi jumlah populasi lain yang terangkai dalam rantai makanan.
B.5. Introduksi Species Asing
Introduksi/masuknya species asing dari satu ekosistem ke ekosistem yang lain biasanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Introduksi kadang terjadi tidak sengaja terbawa oleh alat transportasi yang mengangkut barang dan ketika mendarat/berlabuh ke suatu tempat meninggalkan spescies tersebut. Introduksi species asing selain meningkatkan kesejahteraan manusia kadan juga merugikan karena saat masuk ke suatu wilayah tidak disertai predator alaminya sehingga sulit mengendalikan ledakan populasinya. Contohnya ledakan eceng gondok dan keong mas yang bersifat mengganggu Kedua species itu bukan asli Indonesia.
B.6. Berkurangnya Sumber Daya Alam Terbaharui
Sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup digolongkan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Eksploitasi yang berlebihan dapat menyebabkan menurunnya jumlah organisme tersebut maupun mutunya. Contohnya adalah penebangan liar untuk mendapatkan kayu ataupu perburuan liar untuk mendapatkan gading, kulit, tanduk dan sebagainya.
B.7. Terganggunya Daur Materi di dalam Ekosistem
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, aktivitasnya pun juga meningkat. Hal ini berakibat terhadap daur biogeokimia. Contohnya adalah pembakaran oleh manusia, aktivitas penggunaan bahan baker yang berlebihan menghasilkan gas CO2 dalam jumlah besar sehingga terjadilah pemanasan global.
C. EKSPLOITASI BERLEBIHAN PADA EKOSISTEM DARAT DAN AKUATIK
C.1. Ekosistem Darat
Ekosistem darat meliputi semua bioma darat seperti hutan, padang rumput, taiga, tundra, gurun dan sebagainya. Dari semua bioma darat yang paling banyak dimanfaatkan dan dieksploitasi besar-besaran adalah hutan. Hutan memiliki banyak fungsi diantaranya adalah :
1. Penyedia sumber bahan pangan, sandang, papan, dan obat-obatan
2. Penghasil oksigen dan Pengkonsumsi CO2 untuk fotosintesis karena banyaknya organisme autotrofik.
3. Sebagai resapan air dalam daur hidrologi
4. Sebagai habitat berbagai species
Eksploitasi hutan yang berlebihan / over eksploitasi akan berakibat :
1. menurunnya atau bahkan hilangnya species-species tertentu
2. berkurangnya oksigen dan peningkatan jumlah karbondioksida yang berakibat pemanasan global (berubahnya iklim global)
3. Terjadinya banjir, tanah longsor karena hilangya resapan yang mengganggu daur hidrologi
4. Hilangnya tempat tinggal, tempat berlindung, dan tempat segala aktivitas hewan yang tinggal di dalamnya.
C.2. Ekosistem Akuatik
Ekosistem aquatic pun tidak bebas dari aktivitas manusia untuk mengeksploitasi seperti :
1. pengambilan ikan untuk konsumsi/ ikan hias
2. pengambilan terumbu karang
3. pembukaan daerah wisata
Eksploitasi ekosistem akuatik yang berlebihan/ overeksploitasi dapat berakibat :
1. menurun/ hilangnya species ikan atau hewan laut yang lain
2. hilangnya habitat hewan air akibat hilangnya terumbu karang
3. polusi, kerusakan ekosistem karena kegiatan pariwisata yang tidak dikelola dengan baik.
D. UPAYA MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan dapat berakibat menurunnya kualitas linkungan. Perlu dilakukan upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan diantaranya adalah :
1. penghematan penggunaan kertas, tissue, dan semua hal yang diproduksi dari bahan baku dari hutan
2. penghematan menggunaan bahan kimia yang dapat merusak lingkungan
3. penghematan penggunaan bahan baker
4. Menghentikan jual beli berbagai spesies hewan dan tumbuhan langka
5. Tidak membakar hutan
6. Penerapan system bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan
7. Pengendalaian hama secara alami (metode biological control) dengan predator alami
8. Penggunaan pestisida dan antibiotic sesuai takaran
9. Pembangunan berwawasan lingkungan
10. Pengawasan produk impor untuk mencegah masuknya species asing yang merugikan
11. Penegakan hukum yang tegas bagi perusak lingkungan
12. Reboisasi, tebang pilih dan menghindari illegal loging/penebangan liar
13. Mencegah perburuan hewan dan penangkapan ikan secara liar

AMDAL
Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, pemerintah membuat kebijakan untuk acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakar di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. UU Nomor 23 Tabun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nornor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mernengaruhi kelestarian alam.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
c. KEPMEN LH RI Nomor 17 Tahun 2001
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:
1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2. Apabila skala atau.besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi ]okasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain aspek sosial-ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial¬ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin.
A. DAMPAK PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dapat menciptakan kemajuan dalam bidang ekonomi, teknologi, dan politik. Pembangunan ekonomi, teknologi, dan politik yang berlangsung dengan cepat, seringkali memberikan dampak (positif ataupun negatif) bagi lingkungan sekitarnya. Pembangunan dikatakan dapat memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar pada lingkungan yang mengalami proses pembangunan.
Meningkatnya pembangunan di bidang ekonomi, teknologi, dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alam sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat. Tekanan yang terjadi secara terus-menerus dapat mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru yang tidak ramah lingkungan dan kurangnya etika serta perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan juga turut memberikan andil dalam proses penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam. UU No. 23 Tahun 1997 pasal 18 menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan perlu dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan dampak penting, yaitu :
1. Jumlah Manusia yang Terkena Dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Lamanya Dampak Berlangsung
4. Intensitas dampak
B. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.
B.1. Pengertian AMDAL :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak Iingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak Iingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.
B.2. Pendekatan Studi Amdal
Pendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.
B.3. Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
B.4. Penilaian AMDAL
Penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.
Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait
B.5. Komponen Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain:
a. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
b. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
d. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.
B.6. Manfaat AMDAL
a. manfaat untuk pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan
b. manfaat untuk masyarakat
- membantu masyarakat mengenai rencana pembangunan daerahnya sehingga dapat berpartisipasi
- memberi informasi perubahan lingkungan yang akan terjadi, manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan
- mengetahui hak dan kewajiban sehubungan usaha dan kegiatan yang akan berlangsung
- masyarakat ikut berperan dalammenjaga dan mengelola kualitas lingkungan
c. manfaat untuk pemrakarsa
- pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran usaha dan/atau kegiatan
- AMDAL sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
C. PELAKSANAAN AMDAL
Sistem perencaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang:
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
f) Diskusi dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.
2. Penyusunan Dokumen AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan antara satu dengan lainnya. Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasif penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan dan menentukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
a. Penyusunan dokumen kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
b. Penyusunan analisis dampak Iingkungan (ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu:
• masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan
• rencana usaha, proyek, atau kegiatan dengan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi, tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan
• keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL
c. Penyusunan rencana pengelolaan Iingkungan hidup (RKL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu:
• pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui langkah alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha dan/atau kegiatan
• pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif, balk yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/atau kegiatan berakhir
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar balk kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak, atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.
Untuk menangani dampak besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi, dan institusi.
d. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu:
• komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting
• keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
• pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau parameter lingkungan yang terkena dampak
• pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi
• aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data
• dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independen yang rnelakukan pemantauan lingkungan hidup
3. Metode-Metode dalam Penyusunan Dokumen ANDAL
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ¬ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
• Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
• Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.
b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebahkan pembangunan suatu proyek bail< pra konstruksi, konstruksi, maupun pasta konstruksi. Langkah yang harus dilakukan datum rnengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar yang akan timhul dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang akan menimbulkan dampak. Kriteria dampak besar dan penting, yaitu memberikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik, dan kirnia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen biotogi dan sosial.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.
Prakiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
c. Metode evaluasi dampak penting
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis
Metode-metode tersebut hares bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis, dan analitis. Hasil evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak penting. Berdasarkan matriks tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting. Kemudian matriks dievaluasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
Sumber: endangjegoz.wordpess.com