AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Posted by Setia_hanazawa^^ | Posted in | Posted on 04.14

0

SK: Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan
KD: Mendeskripsikan AMDAL

A. PROSEDUR AMDAL
        Terdirii sebagai berikut:
1. Proses penapisan (screening) wajib amdal
2. Proses penguuman
3. Proses pelingkupan
4. Penyusunan dan penilaian ka-andal
5. Proses Penyusunan dan penilaian Andal, RKL dan RPL
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Prosedur AMDAL


B. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN AMDAL
a. langkah pertama
Persiapan awal, meliputi:
1. pembentukan tim penyusun
2. pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amdal, pedoman-pedoman, baku mutu lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.
3. pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan
4. penentuan ruang lingkup studi
5. penyusunan rencana kerja/usulan teknis

b. Langkah kedua
Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan dikaji sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
1. nama dan alamat pemrakarsa kegiatan
2. status, jenis, tujuan dan kegunaan kegiatan
3. lokasi kegiatan
4. hasil (output) dan umur kegiatan
5. Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi
6. Perkiraan biaya
7. Rencana operasional atau alur proses kegiatan
8. Rincian mengenai limbah kegiatan
9. Uraian tentang sistem pengelolaan limbah

c. Langkah ketiga
Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak kegiatan, meliputi sebagai berikut:
1. menetapkan komponen lingkungan yang akan dikaji
2. menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen lingkungan termasuk sampling sistem dan sampling site-nya
3. Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.
4. Menetapkan cara pengolahan dan analisis data
5. Persiapan peralatan dan bahan-bahan
6. Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisa dilaboratorium
7. Pengolahan, analisis, dan penyusunan hasil

d. Langkah keempat
1. Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/komponen kegiatan.
2. Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat dilaksanakannya rencana kegiatan.

e. langkah kelima
Evaluasi dampak lingkungan dan alternatif pengelolaannya meliputi:
1. Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang mungkin ditimbulkan.
2. Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan

Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi: ka-andal, andal, serta RKL dan RPL.
a. Laporan Hasil Studi Amdal
Berdasarkan hasil Peraturan pemerintah No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi amdal harus disusun dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka acuan andal (Ka-andal)
2. analisis dampak lingkungan (andal)
3. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RPL)
4. Rencana Pemantauan lingkungan hidup (RPL)

b. Sistematika Laporan Amdal
1). Kerangka acuan Andal
- Pendahuluan
- Tujuan studi
- Ruang lingkup studi
- Metodologi
- Tim studi amdal
- Biaya
- waktu pelaksanaan
- Daftar pustaka

2. Analisis Dampak Lingkungan (Andal)
- Pendahuluan
- Dasar Pembangunan
- Rencana pembangunan
- Rona lingkungan hidup awal
- Perkiraan dampak penting
- Evaluasi dampak penting
- Kepustakaan
- lampiran

Lapora hasil studi andal harus disusun berdasarkan kerngka acuan yang telah ditetapkan oleh komisi. untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin diungkapkan dalam laporan, misalnya menyangkut rahasia yang dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan andal.

C. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
          Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun dengan sistematika sebagi berikut:
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Identitas pemrakarsa
- Uraian kegiatan
- Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan lingkungan
- Rencana pengelolaan lingkungan
- Kepustakaan

2. Rencana Pemantauan Lingkunga Hidup (RPL)
- Identitas pemrakarsa
- Uraian kegiatan
- Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan alternatif pemantauan lingkungan
- Rencana pengelolaan lingkungan
- Kepustakaan

Uraian yang disajikan dalam laporan RPL da RKL harus dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, di mana, siapa, dan kapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilakukan. 

Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksaaan RKL dan RPL.



_XII_IPA_

Comments Posted (0)